Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Pengakuan Reza Guru di Bogor Dijemput Paksa ke Kejaksaan usai Ungkap Pungli Kepsek, Akui Gemeteran

Pengakuan Reza guru di Bogor saat dijemput Kejaksaan usai ungkap kasus pungutan liar (pungli) Kepsek Nopi Yeni, di Kota Bogor.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunBogor.com/Surya.co.id
Kolase Foto Mohamad Reza Ernanda. Pengakuan Reza Guru di Bogor Dijemput Paksa ke Kejaksaan usai Ungkap Pungli Kepsek, Akui Gemeteran 

Dugaan pungli yang dilakukan Nopi Yeni ini dibeberkan oleh Reza salah satu guru yang juga mengajar di SD tersebut.

Usai membeberkan dugaan pungli, Reza justru dipecat oleh Nopi Yeni pada tanggal 12 September 2023

Hal ini membuat para siswa menangis dan sangat ingin Reza agar bisa mengajar di SD.

Tak hanya menangis, siswa SD Negeri Cibeureum 1 Bogor Selatan juga melakukan aksi demo agar Reza tidak dipecat.

Video saat siswa menangis dan melakukan aksi demo karena tidak terima Reza dipecat menjadi viral di media sosial.

Nasib Kepsek

Nasib Kepala sekolah (Kepsek) SDN Cibereum 1 Bogor kini dicopot, imbas akal-akalan pecat Reza guru favorit siswa yang melaporkan dugaan Pungli ke Inspektorat.

Bahkan, Walikota Bogor Bima Arya membeberkan terkait isu adanya seorang guru SD Negeri Cibereum 1, membocorkan hal rahasia tentang sekolah.

Saat ini kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang diketahui bernama Nopi Yeni itu terbukti melakukan suap pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkapnya.

Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.

Di sisi lain walaupun masih bisa menyampaikan keberatannya soal pemberhentian itu, Bima Arya tetap bersikukuh untuk memberhentikan kepala sekolah yang terbukti telah melakukan gratifikasi dan tuduhan tidak benar kepada salah Guru Favorit di SD Negeri Cibereum 1, Mohamad Reza Ernanda (27).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved