Bengkulupedia

Cara Buat SKCK di Polres Rejang Lebong, Baik Online atau Offline

Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pengurusan SKCK saat ini banyak diserbu masyarakat yang ingin membuat untuk persyaratan seleksi CPNS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada 20 September 2023, banyak warga berdatangan ke Polres Rejang Lebong.

Tujuannya untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mengingat ada sejumlah formasi dan instansi yang menjadikan SKCK sebagai syarat administrasi bagi para pelamar CPNS 2023.

Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.

Jika ingin membuat SKCK di Polres Rejang Lebong, berikut persyaratannya :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, jika telah melengkapi persyaratannya maka bisa langsung datang ke loket yang ada di Polres Rejang Lebong.

Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh unit identifikasi atau inafis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved