Bengkulupedia
Cara Buat SKCK di Polres Rejang Lebong, Baik Online atau Offline
Pengurusan SKCK sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan juga bisa langsung dengan mendatangi Polres Rejang Lebong.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Setelah itu, petugas akan melakukan penelitian kesesuaian atau kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian.
"Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan pembuatan SKCK akan langsung diproses, tapi bila hasil penelitian ternyata belum lengkap maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi kembali," kata kasi humas.
Kasi Humas menambahkan, biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan.
Sedangkan untuk jam operasional pelayanan pengurusan SKCK sesuai dengan jam kerja Polres Rejang Lebong.
"Jadi nanti setelah di polres, pemohon juga akan mengisi formulir yang disiapkan, biayanya Rp 30 ribu sesuai dengan peraturan," sambung kasi humas.
Selain itu, saat ini masyarakat juga bisa mengurus SKCK melalui online. Yakni dengan menggunakan Aplikasi Super APP atau Aplikasi Sinar untuk Pembayaran Pajak kendaraan.
Di mana dalam aplikasi ini dimasukan data awal pemohon dan akan diverifikasi. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan barcode untuk mencetak surat keterangangan itu. Lalu pemohon dapat membawanya ke Polres Rejang Lebong.
"Untuk pengurusan online juga bisa, lewat aplikasi itu," jelas kasi humas.
Baca juga: 6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Program Pemutihan Pajak
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengurusan-skck.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.