Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu Hadirkan Baintelkam Polri

Sidang lanjutan kepemilikan senpi rakitan ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutkan perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (20/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan kepemilikan Senjata Api (senpi) rakitan ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan ahli dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Wisnu Yudha Prawira.

Saksi ini dihadirkan secara video conference (vidcon) atau dari jarak jauh.

Tim JPU Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan, ahli yang dihadirkan untuk mengetahui perizinan serta terkait komponen atau bagian dari barang bukti, baik senpi ataupun pelurunya.

Dari ahli ini, dipastikan bahwa senpi rakitan terdakwa AM alias Bapang Mona yang menjadi bukti dalam kasus ini memang bukan senjata organik TNI/Polri.

Kemudian, terkait kepemilikan atau penguasaan senpi oleh masyarakat, harus memiliki izin.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fitriansyah mengatakan bahwa senpi harus memiliki bagian-bagian komponen untuk bisa bekerja dan dapat dikategorikan senpi. Contohnya adalah memiliki gagang, laras, dan pemicu.

"Menurut keteranga ahli tadi, jika salah satunya tidak ada, tetap disebut senjata api. Nah, itu yang kami tidak sependapat," kata Fitriansyah.

Untuk memperingan kliennya, dalam persidangan selanjutnya, PH akan menghadirkan saksi yang meringankan.

"Jadi persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi meringankan dan terdakwa," ujar Fitriansyah.

JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved