Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu Hadirkan Baintelkam Polri
Sidang lanjutan kepemilikan senpi rakitan ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/9/2023).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Baca juga: Kronologi Mobil Pikap Angkut Buruh Sawit Kecelakaan, Tewaskan 1 Pekerja di Bengkulu Utara
| Rekam Jejak dan Kekayaan Nurmalina Hadjar Jabat Kajari Bengkulu Utara |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kekayaan Kiki Yonata Jabat Kajari Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Rekam Jejak dan Kekayaan Yustina Engelin Kalangit Jabat Kajari Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Oknum Debt Collector di Bengkulu Rampas Mobil Nasabah Ditangkap, Sempat Kabur |
|
|---|
| Operasi Musang Nala 2025, Polda Bengkulu Ungkap 58 Kasus Kejahatan 3C |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Persidangan-kepemilikan-senjata-api-senpi-rakitan-ilegal-di-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.