Sidang Lanjutan Kepemilikan Senpi Ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu Hadirkan Baintelkam Polri

Sidang lanjutan kepemilikan senpi rakitan ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutkan perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (20/9/2023). 

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Baca juga: Kronologi Mobil Pikap Angkut Buruh Sawit Kecelakaan, Tewaskan 1 Pekerja di Bengkulu Utara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved