Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa

Massa Aksi Bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Berawal Dari Tuntut Stop Aktivitas PT PETS

Tuntut PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) untuk ditutup, massa aksi berujung bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
TribunManado.com
Kolase Foto Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Terbakar. Massa Aksi Bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Berawal Dari Tuntut Stop Aktivitas PT PETS 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berawal dari tuntutan agar PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) stop beraktivitas , massa aksi berujung bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo.

Massa aksi awalnya mendatangi kantor PT PETS dan meluapkan kekecewaan mereka dengan merusak kantor dan fasilitas operasional tambang tersebut.

Karena tak ada satupun perwakilan yang berhasil ditemui, massa aksi lalu pergi menuju Kantor Bupati Pohuwato.

Massa aksi itu dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan TNI. 

Adapun maksud mendatangi Kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati.

Tetapi lagi-lagi mereka tidak dapat bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati.

Diketahui massa aksi itu mengatasnamakan Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.

Dalam tuntutannya itu, mereka meminta pihak perusahaan mengembalikan lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.

Massa juga mendesak PGP menghentikan aktivitas penambangan serta meyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi hak-hak penambang.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirim koordinator aksi ke Kapolres Pohuwato, massa disebut berkumpul di Lapangan Buntulia yang berada di kecamatan yang sama.

Baca juga: Kronologi Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa, Aksi Demo Berujung Ricuh dan Anarkis

Dilansir dari TribunGorontalo, ada 4 tuntutan yang dibawa yakni:

1. Kembalikan hak lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

2. Hentikan aktivitas di atas tanah warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

3. Selesaikan seluruh apa yang menjadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

4. Kembalikan IUP OP 316 milik kami masyarakat penambang Pohuwato.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved