Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong
Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembangunan fisik laboratorium RSUD Curup itu dilaksanakan oleh CV. Cahaya Riski.
Pembangunan itu menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Pagu Anggaran Rp 4.607.395.835 dengan harga penawaran dinilai Rp 4.596. 228.000.
Selain itu, saksi yang telah dimintai keterangan berinisial RK selaku Pengguna Anggaran. Kemudian juga Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AR.
Tak hanya itu, dalam proses lelang tahun 2020 lalu setidaknya melibatkan 5 tim pokja UKPBJ RL/LPSE Rejang Lebong di antaranya SU, SD dan AR.
Tak hanya itu, saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan lembaga resmi keuangan seperti BPK RI atau BPKP Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Mengingat dari perhitungan para ahli, ditemukan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.
Baca juga: Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.