Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong

Jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ivan Didi Setiawan dan Armansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong oleh jaksa. 

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembangunan fisik laboratorium RSUD Curup itu dilaksanakan oleh CV. Cahaya Riski.

Pembangunan itu menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Pagu Anggaran Rp 4.607.395.835 dengan harga penawaran dinilai Rp 4.596. 228.000.

Selain itu, saksi yang telah dimintai keterangan berinisial RK selaku Pengguna Anggaran. Kemudian juga Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AR.

Tak hanya itu, dalam proses lelang tahun 2020 lalu setidaknya melibatkan 5 tim pokja UKPBJ RL/LPSE Rejang Lebong di antaranya SU, SD dan AR.

Tak hanya itu, saat ini penyidik juga sedang berkoordinasi dengan lembaga resmi keuangan seperti BPK RI atau BPKP Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Mengingat dari perhitungan para ahli, ditemukan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih. 

Baca juga: Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved