Pemilu 2024
KPU Kepahiang: Nihil Parpol Lapor Rekening Khusus Dana Kampanye
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), KPU Ingatkan batas waktu dan konsekuensi tak menyerahkan RKDK.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, mengingatkan 13 Partai Politik (Parpol) yang ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Untuk segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sejauh ini baru 6 partai politik yang mengambil surat pengantar dari KPU.
"Sejauh ini belum ada (Partai Politik) yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye," ungkap Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadan, pada Jumat (6/10/2023).
Anthaka mengatakan, dalam membuat RKDK ini ada batas waktu yakni h-1 sebelum masa kampanye nanti atau sampai dengan tanggal 27 November 2023 nanti.
Baca juga: DPRD Kepahiang Tunggu Evaluasi APBD-P 2023 soal Dana Hibah Pilkada 40 Persen
RKDK sendiri sangat diperlukan guna transparansi pengunaan dana kampanye.
Setiap, dana yang diterima partai politik termasuk dana sumbangan terlebih dahulu harus masuk RKDK sebelum digunakan untuk kampanye nantinya.
"RKDK diperuntukkan khusus untuk dana kampanye, bukan untuk dana operasional atau belanja parpol," tuturnya.
Jika nanti, hingga masa kampanye belum memiliki RKDK maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh partai politik.
Kalau partai politik ada kendala yang dialami oleh parpol dalam pembuatannya agar berkordinasi ke pihak KPU.
"Kalau partai politik belum menyerahkan RKDK, akan didiskualifikasi dari pileg nanti," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mengenai sumbangan peserta Pemilu dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye wajib dimasukan dalam RKDK.
"Semua dana kampanye wajib masuk kedalam RKDK karena nanti di pantau KPK dan PPATK, terkait itu kami mengimbau agar Parpol menyiapkannya dari sekarang sebelum batas waktu berakhir," tutupnya.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kepahiang-Anthaka-Ramadan-pencermatan-rancangan-DCT-dari-13-Parpol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.