Pemilu 2024

KPU Kepahiang: Nihil Parpol Lapor Rekening Khusus Dana Kampanye

Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), KPU Ingatkan batas waktu dan konsekuensi tak menyerahkan RKDK.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadan saat diwawancarai, Jumat (6/10/2023). KPU Kepahiang: Nihil Parpol Lapor Rekening Khusus Dana Kampanye 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, mengingatkan 13 Partai Politik (Parpol) yang ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. 

Untuk segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sejauh ini baru 6 partai politik yang mengambil surat pengantar dari KPU. 

"Sejauh ini belum ada (Partai Politik) yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye," ungkap Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadan, pada Jumat (6/10/2023). 

Anthaka mengatakan, dalam membuat RKDK ini ada batas waktu yakni h-1 sebelum masa kampanye nanti atau sampai dengan tanggal 27 November 2023 nanti. 

Baca juga: DPRD Kepahiang Tunggu Evaluasi APBD-P 2023 soal Dana Hibah Pilkada 40 Persen

RKDK sendiri sangat diperlukan guna transparansi pengunaan dana kampanye. 

Setiap, dana yang diterima partai politik termasuk dana sumbangan terlebih dahulu harus masuk RKDK sebelum digunakan untuk kampanye nantinya. 

"RKDK diperuntukkan khusus untuk dana kampanye, bukan untuk dana operasional atau belanja parpol," tuturnya.

Jika nanti, hingga masa kampanye belum memiliki RKDK maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh partai politik. 

Kalau partai politik ada kendala yang dialami oleh parpol dalam pembuatannya agar berkordinasi ke pihak KPU.

"Kalau partai politik belum menyerahkan RKDK, akan didiskualifikasi dari pileg nanti," jelasnya. 

Sesuai dengan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mengenai sumbangan peserta Pemilu dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye wajib dimasukan dalam RKDK. 

"Semua dana kampanye wajib masuk kedalam RKDK karena nanti di pantau KPK dan PPATK, terkait itu kami mengimbau agar Parpol menyiapkannya dari sekarang sebelum batas waktu berakhir," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved