Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan

Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi dengan Pasal Pembunuhan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Gregorius Ronald Tannur (Kiri) dan Dini Tergeletak Usai Dianiaya (Kanan). Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi dengan Pasal Pembunuhan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR yang aniaya sang kekasih DSA (29) hingga tewas akhirnya dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.

Sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.

Edward Tannur Dinonaktifkan PKB 

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.

Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.

Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

Baca juga: Edward Tannur Serahkan Kasus Anaknya yang Aniaya Dini Hingga Tewas Diusut Secara Tuntas

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.

lebih lanjut hasunudin menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.

Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA diberitakan meninggal usai dianiayaoleh anak anggota DRR RI.

Kronologi wanita yang merupakan TikTokers cantik bernama Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya terbilang cukup sadis.

DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.

Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.

Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.

Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.

Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.

"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).

Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.

Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.

Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.

"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.

Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.

Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved