Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai

Keluarga Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dianiaya anak anggota DPR akui ditawari uang damai agar bisa mengurangi hukuman dari Ronald Tannur.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/IGLambe Turah
Kolase foto keluarga Dini dan Ronald Tannur. Keluarga Dini Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Akui Ditawari Uang Damai 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.

Edward Tannur Dinonaktifkan PKB

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.

Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.

Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved