Korupsi Dana BTT Seluma
Daftar 12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Mulai Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD
12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
11. PA Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
12. M Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Kepala dan Kabid BPBD Ikut Jadi Tersangka
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.
Dalam anggaran BTT tersebut, tersangka M bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma
Untuk peran dari Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Bengkulu nantinya akan menjadi bahan saat persidangan.
"Kalau itu nanti ya, itu akan jadi bahan saat persidangan," ungkap Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, Senin (16/10/2023).
Selain kedua pejabat tersebut, Polda Bengkulu juga telah menetapkan 10 orang kontraktor dan konsultan atas kasus ini.
Polda Tetapkan 12 Orang Tersangka
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN yang menjabat di BPBD Seluma.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
"Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan," ungkap Riko, dalam agenda press release yang digelar, Senin (16/10/2023).
Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Korupsi Dana BTT Seluma
Seluma
berita seluma
Running News
Breaking New
breaking news
breaking news bengkulu
Polda Bengkulu
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
|
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/12-Tersangka-Korupsi-Massal-BTT-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.