Korupsi Dana BTT Seluma

Daftar 12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Mulai Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD

12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
12 Tersangka Korupsi Massal BTT Seluma. Daftar 12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Mulai Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD 

11. PA Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

12. M Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Kepala dan Kabid BPBD Ikut Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Dalam anggaran BTT tersebut, tersangka M bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma

Untuk peran dari Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Bengkulu nantinya akan menjadi bahan saat persidangan.

"Kalau itu nanti ya, itu akan jadi bahan saat persidangan," ungkap Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, Senin (16/10/2023).

Selain kedua pejabat tersebut, Polda Bengkulu juga telah menetapkan 10 orang kontraktor dan konsultan atas kasus ini.

Polda Tetapkan 12 Orang Tersangka

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka  atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma terkait  Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN yang menjabat di BPBD Seluma.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

"Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan," ungkap Riko, dalam agenda press release yang digelar, Senin (16/10/2023).

Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved