Korupsi Dana BTT Seluma

BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana BTT Kabupaten Seluma

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press release yang digelar Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi BTT Kabupaten Seluma, pada Senin (16/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma terkait  Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN, yang menjabat di BPBD Seluma.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma, Kerugian Negara Hasil Audit BPKP Capai Rp 1,5 Miliar

"Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan," ungkap Riko, dalam agenda press release yang digelar, Senin (16/10/2023).

Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Semuanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

"Untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang," kata Riko.

Diberitakan sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Artinya jika melihat angka tersebut, nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.

Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved