Korupsi Dana BTT Seluma

Daftar 12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Mulai Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD

12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
12 Tersangka Korupsi Massal BTT Seluma. Daftar 12 Nama Tersangka Korupsi Massal Dana BTT Seluma, Mulai Dari Kontraktor Hingga Kepala BPBD 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berikut daftar nama-nama 12 tersangka yang merupakan Kontraktor dan Konsultan atas kasus dugaan korupsi dana BTT di Kabupaten Seluma.

Ke-12 orang itu jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersebut sebagai tersangka saat rilis, Senin (16/10/2023).

Berikut Nama-nama 12 Tersangka:

1. Tersangka Di selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

2. Tersangka GE selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

3. Tersangka NS selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

4. Tersangka CP selaku Wakil Direktur CV.Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

5. Tersangka Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).

6. Tersangka EM selaku Wakil Direktur CV.Fello Putri Parker (Kontraktor/Pelaksana).

7. Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira (Kontraktor/Pelaksana).

8. Tersangka SG selaku Direktur CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana.

9. Tersangka SE selaku Wakil Direktur CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).

10. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).

11. PA Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

12. M Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Kepala dan Kabid BPBD Ikut Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022.

Dalam anggaran BTT tersebut, tersangka M bertindak sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma

Untuk peran dari Kepala BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Bengkulu nantinya akan menjadi bahan saat persidangan.

"Kalau itu nanti ya, itu akan jadi bahan saat persidangan," ungkap Kasubdit Tipikor, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, Senin (16/10/2023).

Selain kedua pejabat tersebut, Polda Bengkulu juga telah menetapkan 10 orang kontraktor dan konsultan atas kasus ini.

Polda Tetapkan 12 Orang Tersangka

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka  atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma terkait  Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN yang menjabat di BPBD Seluma.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

"Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan," ungkap Riko, dalam agenda press release yang digelar, Senin (16/10/2023).

Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Semuanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

"Untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang," kata Riko.

Diberitakan sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Artinya jika melihat angka tersebut, nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.

Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis.

Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.

Polda Amankan 2 Boks saat Geledah BPBD

Tim Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu terus melakukan pengungkapan realisasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Seluma Bengkulu tahun 2022.

Selain mengeledah Kantor BPBD tim Tipidkor juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), pada Rabu (3/5/2023).

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Choilil dibantu pengamanan dari unit Satreskrim Polres Seluma.

"Iya, hari ini kita melakukan penggeledahan untuk mencari berkas yang terkait dengan realisasi anggaran BTT tahun 2022," terang Kasubdit Tipidkor.

Pantauan Tribunbengkulu.com, tim Tipidkor Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di ruang kepala, Bagian Penanggulangan Bencana serta bagian keuangan.

Sementara di BKD terlihat tim Tipidkor melakukan penggeledahan juga di ruang kepala dan bagian keuangan.

"Kita mulai pukul 12.00WIB tadi. Kita bagi dua tim. Satu tim di BPBD dan satu tim di BKD," ungkapnya.

Lebih dari lima jam tim Tipidkor Polda Bengkulu ini melakukan penggeledahan. Sekira pukul 17.30WIB, penggeledahan usai.

Terlihat, 2 boks besar berisi berkas dibawa tim Tipidkor dengan pengawalan ketat dari Satreskrim Polres Seluma.

"Kami hanya melakukan pengamanan. Terkait penggeledahan semua dilakukan tim Tipidkor Polda Bengkulu," kata Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo, Rabu (3/5/2023).

Usai melakukan penggeledahan terlihat tim menuju Polres Seluma menggunakan mobil Toyota Hilux.

Bupati Sempat Diperiksa

Bupati Seluma Erwin Octavian ternyata ikut diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022.

Bupati Erwin Octavian telah memenuhi panggilan Polda Bengkulu pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu.

Saat itu Bupati Erwin menjalani pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polda Bengkulu kurang lebih sekitar 12 jam.

Atas adanya pemeriksaan Bupati Erwin tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

"Iya sudah, kita sudah panggil, sebagai saksi terkait kasus BTT yang di Seluma itu. Sudah ada beberapa orang yang kita periksa atas kasus ini, termasuk Bupati Seluma," ungkap Riko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved