Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

Alasan Ronald Tannur Laporkan Balik Keluarga dan Kuasa Hukum Dini Gegara Merasa Difitnah

Alasan Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI aniaya Dini Sera Afrianti (29), bakal lapor balik keluarga Dini gegara merasa difitnah.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/IG Mood Jakarta
Kolase foto Ronald Tannur. Alasan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Hingga Tewas Lapor Balik Keluarga Dini 

"Minta maaf aja gak cukup..harus tanggung jawab dgn hukuman yg setimpal," tulis akun @nanahuang97.

"Kasihan korban tulang punggung keluarga yg ayah ibunya dah sakit2an, dan seorang anak 12 thn yg kehilangan ibu nya, satu2nya figur yg memperjuangkan hdupnya. RiP. Istirahat yg tenang ya cantik utk Pak Hakim smg bsa mengadili seadil2nya shg keadilan utk korban dan keluarga bsa ditegakkan. Amin," tulis akun @liz_unami

"Apes banget pak! Anak yg berulah, bapak yg kena dampak," tulis akun @ninaseptiani.

Edward Tannur Dinonaktifkan

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.

Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.

Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Adapun penonaktifan tersebut dilakukan agar Edward Tannur bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.

lebih lanjut hasunudin menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.

Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA diberitakan meninggal usai dianiayaoleh anak anggota DRR RI.

Kronologi wanita yang merupakan TikTokers cantik bernama Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya terbilang cukup sadis.

DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.

Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.

Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.

Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.

Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.

"Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul," kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).

Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.

Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.

Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.

"Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu," jelas Dimas.

Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.

Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.

Baca juga: Kronologi Kasus Terpidana Korupsi Defrizal di Kota Bengkulu, Kabur Sebelum Putusan MA Keluar

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved