Pemilu 2024

Baliho Caleg Menjamur di Bengkulu, KPU dan Pemprov Godok Zonasi Pemasangan APK

Jelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) menjamur di Kota Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sejumlah alat peraga kampanye berupa spanduk yang mulai memenuhi pemandangan di Kota Bengkulu, Minggu (29/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) menjamur di Kota Bengkulu.

Apalagi mendekati jadwal masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Terkait hal ini KPU Provinsi Bengkulu saat ini masih menggodok titik zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK tersebut.

Berkordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, KPU terus melakukan kajian untuk zonasi APK tersebut. 

"Sesuai tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November. Terkait zonasi APK kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pemda provinsi, insyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan rakor," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, Minggu (29/10/2023). 

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menjelaskan, terkait zonasi APK ini pihaknya tengah mempersiapkan 201 titik lokasi di 67 kelurahan se-Kota Bengkulu untuk pemasangan APK calon legislatif. 

201 titik ini, merupakan hasil koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bengkulu.

Nantinya, akan dijadikan sebagai lokasi APK , baik untuk pemasangan spanduk maupun baliho. 

"Bawaslu untuk memperhatikan Peraturan Wali Kota (perwal) atau titik lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye. Penentuan titik lokasi APK di setiap kelurahan ini, masih akan di lakukan perbaikan.  Karena dari laporan PPK, beberapa titik lokasi yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya," jelasnya. 

Hal ini juga mempertimbangkan, akan kawasan zonasi yang memang dilarang sebagai lokasi pemasangan APK.

Misalnya di pohon, di ruang terbuka hijau, dinding, maupun jalan protokol di pusat kantor pemerintah. 

Baca juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Parpol Tertibkan APS Bacaleg Langgar Aturan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved