Pemilu 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Parpol Tertibkan APS Bacaleg Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan meminta partai politik menertibkan APS yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Baliho bacaleg terpasang di sekitaran bundaran meriam Jalan Raya Pandang Panjang Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua baliho sudah memiliki nomor urut serta kata ajakan untuk memilih. Bawaslu ingatkan parpol untuk menertibkan APS yang melanggar aturan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan meminta partai politik menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.

Lantaran, imbauan berupa surat sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat menjelaskan, aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Seperti telah memuat nomor urut dan kalimat ajakan. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye.

APS yang telah memuat hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Apalagi saat ini tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) masih berlangsung.

“Kami sudah surati dan mengimbau kepada parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan alat peraga sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar,".

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta pemilu dan kampanye,  sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga sosialisasi,” beber Arif.

Jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Diduga Lecehkan Siswa

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ungkap Arif.

Berdasarkan, hasil inventarisasi Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan.

Rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.

Arif menegaskan bahwa peserta pemilu di daerah ini masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024, namun belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.

“Artinya saat masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanyenya dilakukan,” kata Arif.

Ia meminta kepada parpol selain harus berada pada rel regulasi, demi kenyamanan bersama praktik kampanye juga tidak mengabaikan nilai-nilai kebersihan dan keindahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved