Pemilu 2024
Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Parpol Tertibkan APS Bacaleg Langgar Aturan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan meminta partai politik menertibkan APS yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Sementara ini, Bawaslu Bengkulu Selatan masih melakukan upaya preventif dengan mengirim surat imbauan kepada partai politik (parpol) dan kandidat caleg yang sudah melakukan kampanye diluar masa kampanye.
"Sudah kemarin (28/10/2023), seluruh parpol kami surati intinya meminta parpol dan bacalegnya mematuhi regulasi yang ada, dan menertibkan APS nya, kami juga lampirkan APS yang kami duga melanggar hasil inventarisasi panwascam Minggu ini," tegas Arif.
Selain mengajak parpol untuk menertibkan masing-masing APS bacalegnya, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang sudah dipasang sekarang.
"Secara prinsip bawaslu dengan pemda sudah koordinasi, terkait penertiban alat praga ini, karena ini (penertiban) bagian wilayah pemda, karena pemasangan merujuk kepada tata kelola penertiban umum dengan perda yang ada," ujar Arif.
Selain alat peraga kampanye, Arif juga mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Termasuk anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk tidak memanfaatkan masa reses dengan berkampanye kepada masyarakat.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Baliho-Bacaleg-BS-No-Urut.jpg)