Pemilu 2024

Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Parpol Tertibkan APS Bacaleg Langgar Aturan

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan meminta partai politik menertibkan APS yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Baliho bacaleg terpasang di sekitaran bundaran meriam Jalan Raya Pandang Panjang Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua baliho sudah memiliki nomor urut serta kata ajakan untuk memilih. Bawaslu ingatkan parpol untuk menertibkan APS yang melanggar aturan. 

Sementara ini, Bawaslu Bengkulu Selatan masih melakukan upaya preventif dengan mengirim surat imbauan kepada partai politik (parpol) dan kandidat caleg yang sudah melakukan kampanye diluar masa kampanye.

"Sudah kemarin (28/10/2023), seluruh parpol kami surati intinya meminta parpol dan bacalegnya mematuhi regulasi yang ada, dan menertibkan APS nya, kami juga lampirkan APS yang kami duga melanggar hasil inventarisasi panwascam Minggu ini," tegas Arif.

Selain mengajak parpol untuk menertibkan masing-masing APS bacalegnya, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang sudah dipasang sekarang.

"Secara prinsip bawaslu dengan pemda sudah koordinasi, terkait penertiban alat praga ini, karena ini (penertiban) bagian wilayah pemda, karena pemasangan merujuk kepada tata kelola penertiban umum dengan perda yang ada," ujar Arif.

Selain alat peraga kampanye, Arif juga mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Termasuk anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk tidak memanfaatkan masa reses dengan berkampanye kepada masyarakat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved