Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Diduga Lecehkan Siswa

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo saat menjelaskan perkembangan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMA ke siswanya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMA ke siswa di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terus digeber usai chat mesra keduanya beredar.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian juga belum mau berkomentar banyak 6 orang saksi tersebut meliputi siapa saja statusnya dan jabatan.

Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com di lapangan, tidak hanya 6 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini, polisi juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur hukum atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, S.H membenarkan jika mereka sudah memeriksa 6 orang saksi.

"6 orang saksi yang sudah kita periksa," ungkap Susilo.

Untuk diketahui, perkara dugaan asusila oleh oknum guru terhadap siswinya sendiri ini bermula setelah bukti chat antara keduanya viral tersebar di Whatsapp Group (WAG) kalangan para siswa-siswa serta alumni sekolah. Chat ini kemudian viral di masyarakat umum.

Baca juga: Siswi Korban Chat Mesra Oknum Guru di Bengkulu Selatan, Ternyata Sudah Lama Tak Masuk Sekolah

Oknum Guru Dinonaktifkan

Kabar oknum guru SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu usai chat mesra ke siswa viral.

Tak hanya sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan keluarga siswa yang jadi teman chat mesra, oknum guru ini juga dinonaktifkan dan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan pelatih voli.

Oknum guru inisial BJ ini juga akan kehilangan tunjangan dan penghasilan tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kesiswaan.

BJ telah dibebastugaskan dari semua jabatan yang diembankan. Bahkan BJ juga tidak terlihat mengajar lagi di sekolah tersebut.

"Semua tunjangan termasuk jabatannya sudah kami cabut. BJ saat ini statusnya bebas tugas dari Wakepsek. Namun BJ tetap diharuskan untuk hadir ke sekolah, pasalnya BJ ini adalah seorang guru PNS," ungkap Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah III Manna Ir. Depti Burhani.

Sementara itu, terkait sanksi kedisiplinan terhadap BJ, akan diterapkan setelah ada instruksi dari Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved