Penipuan Pinjaman Bank di Bengkulu

Modus Penipuan Gadis Muda di Bengkulu Ngaku Karyawan Bank, Janjikan Korban Pinjaman Rp 300 Juta

Salah satu korban penipuan Gadis muda di Bengkulu, ngaku karyawan bank dijanjikan pencairan pinjaman bank sebesar Rp 300 juta.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polresta Bengkulu pengungkapan kasus penipuan pinjaman bank, Kamis (2/11/2023). Tersangka VDS (20) gadis muda di Bengkulu berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu korban penipuan Gadis muda di Bengkulu, ngaku karyawan bank dijanjikan pencairan pinjaman bank sebesar Rp 300 juta.

Korban yang dijanjikan pencairan pinjaman bank sebesar Rp 300 juta tersebut, bernama Dadan (37) warga asal Desa Karang Anyar Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaku yang mengaku karyawan bank tersebut menjanjikan akan membantu korban mencairkan pinjaman korban di bank dengan nominal Rp 300 juta.

Pelaku berjanji akan mempermudah seluruh proses persyaratan sampai pencairan pinjaman di bank tersebut cair.

Namun pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 8.600.000, dan meminta uang tersebut ditransfer ke rekening milik pelaku.

Karena yakin dengan pelaku, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta kepada korban.

Pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan kembali meminta kekurangan uang tersebut.

Lalu kemudian korban menyerahkan uang cash sebesar Rp 1 juta, dan pelaku kembali menagih kekurangan uang tersebut.

Karena mulai merasa curiga, pelaku kemudian menghubungi pihak bank yang bersangkutan.

Ternyata berdasarkan konfirmasi pihak bank yang bersangkutan, pelaku sudah lama tidak bekerja lagi sebagai karyawan bank tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Dari pengakuan pelaku, korbannya sudah mencapai lebih dari 6 orang, dan untuk keuntungan yang didapatkan pelaku total sudah hampir mencapai Rp 40 juta," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung, IPTU Edi H Purba, Kamis (2/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial VDS (20) yang merupakan warga asal Desa Lawang Agung Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pelaku baru menjalankan aksinya sejak 8 bulan terakhir, usai resign dari bank tempat ia bekerja sebelumnya.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan ID card bank, yang didapat pada saat korban masih bekerja sebagai pegawai bank, pasa tahun 2022 lalu," ujar Edi.

Uang hasil penipuan tersebut digunakan korban untuk membeli kosmetik dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelajar di Kepahiang Dilaporkan Hilang, Pakai Seragam Sekolah saat Tinggalkan Rumah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved