Awal Mula Kisruh Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu, Pemprov Tunggu Petunjuk Kemendagri

Sejumlah hal terkait kisruh pengusulan nama PJ Sekda Kota Bengkulu ini pun diungkapkan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. Pemprov Bengkulu tunggu petunjuk kemendagri soal kisruh usulan Pj Sekda Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melaporkan persoalan usulan nama Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu yang tak kunjung tuntas ke Kemendagri RI.

Sejumlah hal terkait kisruh pengusulan nama PJ Sekda Kota Bengkulu ini pun diungkapkan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Pada awalnya PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengusulkan nama Medy Pebriansyah untuk PJ Sekda Kota Bengkulu kepada gubernur.

Kemudian dari sisi Gubernur Bengkulu menjalankan fungsinya sesuai regulasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Serta setelah dipelajari dan dipertimbangkan oleh gubernur atas usulan tersebut.

Hasilnya Gubernur Bengkulu menolak usulan yang diajukan. Kemudian menganjurkan PJ Walikota untuk mengusulkan nama lain.

"Yang terjadi setelah itu PJ Walikota selalu mengusulkan nama yang sama, dengan berbagai dalih. Sampai 4 kali pengusulan setelah pengusulan pertama," kata Isnan, Jumat (3/11/2023). 

Hal ini pun disesalkan oleh pihaknya, pasalnya dari Pemkot Bengkulu tetap mengusulkan nama yang sama.

Yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medy Pebriansyah. Padahal nama tersebut sudah ditolak oleh gubernur dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. 

"Ini menurut analis hukum dan kita pemerintah provinsi yang menjalankan wewenang itu, ada semacam pembangkangan dari pihak kota terhadap apa yang disampaikan oleh gubernur. Untuk itu pak gubernur sudah memberikan teguran terhadap pembangkangan itu tertulis. Kemudian pak gubernur juga sudah melaporkan ini ke kementerian dalam negeri," papar Isnan Fajri.

Sebelumya Pemprov Bengkulu pernah menyampaikan hal serupa melalui surat nomor R.000/3/SETPROV/2023 tertanggal 27 September 2023. Dalam surat tersebut berisikan Pemkot Bengkulu diintruksi agar mengusulkan nama lain.

Hal ini dikarenakan pengusulan nama PJ Sekda Kota Bengkulu harus seorang pejabat yang membidangi soal penganggaran.

Mengingat sekretaris daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka guna menjaga efektifitas pengelolaan keuangan daerah, sebaiknya Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah.

Apalagi mengingat saat ini, momen krusial untuk pembahasan APBD 2024.

"Kita menunggu petunjuk kemendagri apa yang akan dilakukan. Pak gubernur nanti diperkenankan menunjuk langsung atau bagaimana ini kita masih menunggu itu proses sampai saat ini," ungkap Isnan Fajri. 

Baca juga: Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu Selalu Ditolak, Fraksi PAN DPRD Sarankan Pemkot Lapor Kemendagri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved