Berita Bengkulu

Polda Bengkulu Amankan 3 Pengedar Narkoba Bersama 55 Paket Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun

Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Bengkulu, bersama dengan barang bukti 55 paket narkotika

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba di Bengkulu, bersama dengan barang bukti 55 paket narkotika jenis sabu. 

Atas informasi tersebut polisi dengan didampingi warga setempat langsung melakukan penggerebekan di rumah YG.

Hasilnya polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dari rumah YG.

Selain sabu polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, 1 alat hisap bong, handphone pelaku, dan uang Rp 550 ribu.

"Ketiganya merupakan pengedar, mereka masih dalam satu rangkaian penangkapan," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved