Berita Kepahiang
Usai Penetapan DCT, Bawaslu Kepahiang Lakukan Pengecekan, 975 APS Masih Langgar Aturan
Usai Disepakati untuk Menertibkan APS secara Mandiri, Bawaslu Kepahiang masih temukan adanya APS Caleg yang melanggar.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, melakukan pengecekan alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, KPU Kepahiang telah menetapkan 247 DCT dari 13 Partai Politik (Parpol) di Kepahiang untuk bertarung memperebutkan 25 kursi DPRD Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto, menjelaskan sesuai dengan komitmen, pihaknya dengan partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri.
"Kemarin tanggal 3 November 2023, kita sudah rapat koordinasi dengan partai politik untuk melakukan penertiban APS secara mandiri," ungkap Erwin, saat diwawancarai, pada Sabtu (4/11/2023).
Lanjut Erwin, hari ini (4 November 2023, red) pihaknya melakukan pengecekan APS dari Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah titik di Kepahiang.
Hal itu dilakukan untuk melihat, kesepakatan dari rapat koordinasi kemarin, dijalankan atau tidak.
Baca juga: KPU Kepahiang Tetapkan Caleg ke DCT, Berikut Nama-nama Beserta Link Download PDF
"Masih ada beberapa baliho maupun poster Caleg yang terindikasi melanggar aturan, karena saat ini belum masuk ke jadwal Kampaye," tuturnya.
Ia menjelaskan, tahapan kampaye untuk para calon legislatif ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Yakni di tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, dan dalam berkampanye juga sudah ada aturannya.
"Baliho maupun poster yang kami temui saat dilapangan, masih ada yang melanggar, diantaranya masih ada poster dan baliho yang memiliki kalimat ajakan ataupun simbol seperti nomor urut dan pake coblos, sudah jelas hal itu melanggar aturan," jelasnya.
Erwin juga menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh pihaknya, setidaknya ada 975 APS yang melanggar aturan.
Baca juga: KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD Pilkada 2024, Sekda Hartono: Kita Pertemukan di Banggar
Sebanyak 975 APS yang melanggar aturan ini tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, dengan memiliki pelanggaran yang berbeda.
"Dari hasil lapangan yang kita temui, masih ada beberapa parpol yang tidak menertibkan APS-nya, kita lakukan penertiban," kata Erwin.
Tak hanya itu, ia juga mengingat kepada Partai Politik untuk mengikuti aturan yang sudah ada.
Lantaran, jika ada Calon Legislatif yang melanggar aturan tersebut, bisa dipidana kalau melanggar aturan.
"Sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dapat dipindana, penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tutupnya.
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Kadinsos Kepahiang: Untuk Shock Therapy |
|
|---|
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Miskin, Kadinsos Kepahiang: Shock Terapi Bagi yang Mampu |
|
|---|
| Penentuan UMK Kepahiang 2026, Kadisnaker Sebut Setara atau Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu |
|
|---|
| Dipasangi Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Penerima Bansos di Kepahiang Langsung Mundur Ketahuan Kaya |
|
|---|
| Pro-Kontra Stiker Keluarga Miskin di Kepahiang, DPRD: Berikan Pengertian, Jadi Masyarakat Tidak Malu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.