Berita Kepahiang

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Kepahiang Lakukan Pengecekan, 975 APS Masih Langgar Aturan

Usai Disepakati untuk Menertibkan APS secara Mandiri, Bawaslu Kepahiang masih temukan adanya APS Caleg yang melanggar.

HO Bawaslu Kepahiang
Pengecekan Alat Praga Kampaye (APK) milik Calon Legislatif yang melanggar, saat dilakukan pengecekan oleh Pihak Bawaslu Kepahiang bersama Polisi, pada Sabtu (4/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, melakukan pengecekan alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, KPU Kepahiang telah menetapkan 247 DCT dari 13 Partai Politik (Parpol) di Kepahiang untuk bertarung memperebutkan 25 kursi DPRD Kepahiang. 

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto, menjelaskan sesuai dengan komitmen, pihaknya dengan partai politik untuk menertibkan APS secara mandiri. 

"Kemarin tanggal 3 November 2023, kita sudah rapat koordinasi dengan partai politik untuk melakukan penertiban APS secara mandiri," ungkap Erwin, saat diwawancarai, pada Sabtu (4/11/2023). 

Lanjut Erwin, hari ini (4 November 2023, red) pihaknya melakukan pengecekan APS dari Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah titik di Kepahiang. 

Hal itu dilakukan untuk melihat, kesepakatan dari rapat koordinasi kemarin, dijalankan atau tidak. 

Baca juga: KPU Kepahiang Tetapkan Caleg ke DCT, Berikut Nama-nama Beserta Link Download PDF

"Masih ada beberapa baliho maupun poster Caleg yang terindikasi melanggar aturan, karena saat ini belum masuk ke jadwal Kampaye," tuturnya. 

Ia menjelaskan, tahapan kampaye untuk para calon legislatif ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

Yakni di tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, dan dalam berkampanye juga sudah ada aturannya. 

"Baliho maupun poster yang kami temui saat dilapangan, masih ada yang melanggar, diantaranya masih ada poster dan baliho yang memiliki kalimat ajakan ataupun simbol seperti nomor urut dan pake coblos, sudah jelas hal itu melanggar aturan," jelasnya. 

Erwin juga menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh pihaknya, setidaknya ada 975 APS yang melanggar aturan. 

Baca juga: KPU Kepahiang Tolak Teken NPHD Pilkada 2024, Sekda Hartono: Kita Pertemukan di Banggar

Sebanyak 975 APS yang melanggar aturan ini tersebar di 8 Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, dengan memiliki pelanggaran yang berbeda. 

"Dari hasil lapangan yang kita temui, masih ada beberapa parpol yang tidak menertibkan APS-nya, kita lakukan penertiban," kata Erwin. 

Tak hanya itu, ia juga mengingat kepada Partai Politik untuk mengikuti aturan yang sudah ada. 

Lantaran, jika ada Calon Legislatif yang melanggar aturan tersebut, bisa dipidana kalau melanggar aturan. 

"Sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dapat dipindana, penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved