Pemkot Bengkulu Minta Persetujuan Kemendagri soal Pj Sekda, Usul ke Pemprov Selalu Ditolak

Isi dari surat ini adalah meminta Kemendagri untuk memfasilitasi usulan Pj Sekda Kota Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. Pemkot Bengkulu akhirnya surati Kemendagri terkait usulan Pj Sekda yang selalu ditolak pemprov. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu yang selalu ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan surat ini telah dikirimkan beberapa waktu lalu.

Isi dari surat ini adalah meminta kemendagri untuk memfasilitasi usulan Pj Sekda Kota Bengkulu.

"Kita selama ini sudah melakukan sampai sekian kali, dan kita rasakan surat balasan dari pemprov dari satu surat ke surat lain tidak ada konsistensinya," kata Eko kepada TribunBengkulu.com, Selasa (7/11/2023).

Dengan bersurat ini, pemkot mengharapkan kemendagri dapat memberikan persetujuan terhadap usulan nama Pj Sekda Kota Bengkulu, yakni Medy Pebriansyah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu.

Dalam surat ini, juga disebutkan alasan-alasan penolakan dari Pemprov Bengkulu terhadap usulan pemkot.

"Semua kita sampaikan," ujar Eko.

Eko juga mengatakan jika nama yang mereka usulkan dari putera terbaik yang ada diĀ  lingkungan Pemkot Bengkulu.

Medy dinilai memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Pj Sekda Kota Bengkulu.

Medy saat ini merupakan ASN dengan golongan IVC, berpengalaman beberapa kali menjabat sebagai kepala OPD, dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu.

Baca juga: Awal Mula Kisruh Usulan Pj Sekda Kota Bengkulu, Pemprov Tunggu Petunjuk Kemendagri

Respon DPRD Kota Bengkulu

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diminta untuk duduk bersama menyelesaikan kisruh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu.

Persoalan Pj Sekda Kota Bengkulu ini sendiri masih belum selesai, karena 4 kali usulan nama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Medy Pebrianysah selalu ditolak pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Sehingga ada titik temunya. Atau nanti, mereka juga bisa meminta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga ada kejelasan untuk Pj Sekda ini," kata Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (2/11/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved