Pemkot Bengkulu Minta Persetujuan Kemendagri soal Pj Sekda, Usul ke Pemprov Selalu Ditolak

Isi dari surat ini adalah meminta Kemendagri untuk memfasilitasi usulan Pj Sekda Kota Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto. Pemkot Bengkulu akhirnya surati Kemendagri terkait usulan Pj Sekda yang selalu ditolak pemprov. 

DPRD sendiri, lanjut Marliadi, tidak menginginkan adanya polemik antara Pemkot Bengkulu dan Pemprov Bengkulu.

Pemkot Bengkulu disebutkan memiliki hak untuk mengajukan nama calon Pj Sekda kepada pemprov. Di sisi lain, pemprov juga berhak mengakomodir atau menolak usulan dari pemkot.

"Artinya, tidak ada yang salah disitu," ujar Marliadi.

Solusi lain, Pemkot Bengkulu bisa mengajukan nama baru sebagai Pj Sekda, atau meminta petunjuk ke Kemendagri.

"Kami berharap ini terkomunikasikan. Kembali ke aturan-aturan yang berlaku," ungkap Marliadi.

Sementara, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar saat Pemkot Bengkulu mengajukan nama Medy Pebriansyah sebagai Pj Sekda Kota Bengkulu.

Medy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu dinilai memiliki kualifikasi yang cukup sebagai Pj Sekda.

Medy saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua TAPD Kota Bengkulu, dan juga pernah beberapa kali menjabat kepala dinas di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Kami Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu menyarankan kepada gubernur untuk tidak terlalu dalam mencampuri urusan dan kewenangan kabupaten/kota," ungkap Kusmito.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved