Berita Rejang Lebong

Kronologi Remaja Dianiaya Pacar di Curup Rejang Lebong, Pelaku Ternyata Sudah Beristri

Penganiayaan itu dilakukan oleh AN (23) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang diketahui merupakan pacar dari DA.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak. Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur menimpa DV (16) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, dengan TKP wilayah hukum Polres Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur menimpa DV (16) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Selasa (31/10/2023).

Penganiayaan itu dilakukan oleh AN (23) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang diketahui merupakan pacar dari DA.

Saat ini Unit PPA Polres Rejang Lebong tengah mendalami kasus tersebut. Juga tengah mencari keberadaan terlapor AN yang diketahui kabur usai melakukan aksinya.

Dari informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, AN diketahui sudah memiliki istri namun juga memacari DA.

DA merupakan remaja putus sekolah yang masih di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu dan dilaporkan pada Rabu (1/11/2023) ke Polres Rejang Lebong.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

Kronologi kejadian bermula saat korban awalnya bersama-sama dengan terlapor dan teman perempuannya berinisial In (16) menginap di salah satu hotel yang ada di Jalan Iskandar Ong Kecamatan Curup.

Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, korban tertidur di salah satu kamar hotel bersama terlapor dan saksi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat terlapor dengan In sedang berpelukan.

Kemudian korban mencubit kaki terlapor dan terjadilah ribut mulut. Kemudian terlapor, korban dan saksi pergi meninggalkan hotel untuk menuju ke kosan milik korban yang beralamatkan di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.

Dan setelah sampai di kosan milik korban, ribut mulut tersebut masih terjadi. Kemudian pada sore harinya handphone korban dipinjam oleh saksi dan ditarik paksa oleh terlapor.

Kemudian korban langsung mendatangi terlapor untuk mengambil handphone miliknya.

Namun ketika korban akan mengambil handphone miliknya itu, korban langsung ditarik oleh terlapor sehingga korban terjatuh.

Kemudian kaki korban diinjak oleh terlapor dan pada saat itu juga terlapor mencekam leher korban dengan kuat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved