Pemilu 2024

Sentra Gakumdu Seluma Siap Tangani Masalah Pemilu, Begini Alur Pelaporannya

Sentra Gakumdu Seluma saat ini telah terbentuk dan siap melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menjelaskan saat ini Sentra Gakumdu siap memproses sengketa Pemilu 2024.Ia meminta agar masyarakat atau peserta pemilu memahami alur pelaporan perkara sengketa pemilu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Seluma saat ini telah terbentuk dan siap melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

Untuk itu jika ada masalah atau sengketa dalam proses Pemilu 2024, Gakumdu telah dapat memproses untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan tersebut. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, sebelum perkara ataupun sengketa pemilu diproses oleh Gakumdu. Masyarakat harus tahu terlebih dahulu alur ataupun tahapannya. 

"Alurnya itu, pelapor melaporkan perkara atau sengketanya ke Bawaslu bukan langsung ke Sentra Gakumdu. Setelah itu baru Bawaslu menyampaikan ke Sentra Gakumdu untuk tindaklanjutnya," kata Dwi Wardoyo. 

Posko Sentra Gakumdu ada di Kantor Bawaslu Seluma. Anggota Sentra Gakumdu sendiri terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.

Untuk dari unsur kepolisian berjumlah 7 orang, kejaksaan 6 orang dan Bawaslu 5 orang. 

"Jadi harus diketahui ini, agar jika ada sengketa dalam pemilu yang saat ini tahapannya telah berjalan tidak buta lagi. Sehingga nantinya sengketa yang dilaporkan tersebut dapat diproses di Sentra Gakumdu," beber Dwi Wardoyo.

Dasar pembentukan Sentra Gakumdu ini lanjutnya adalah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tugasnya adalah penegakan hukum yang berfokus pada tindak pidana Pemilu.

"Tapi perlu diketahui juga, bahwa tidak semua perkara bisa diproses di Sentra Gakumdu. Kami masih melihat dulu unsurnya apa, bisa saja lari ke pidana umum," jelasnya. 

Kasat Reskrim mencontohkan seperti jika ada pengerusakan baliho, ini tidak bisa diproses oleh Sentra Gakumdu, karena ada unsur pelanggaran pidana yaitu pengerusakan.

Sama juga seperti ada caleg saat sosialisasi menyinggung atau menjelekan calon lain, ini juga masuk pidana umum perbuatan tidak menyenangkan. 

"Jadi harus bisa membedakan, tetap akan kami proses jika ada yang melapor. Namun tidak bisa diproses oleh Sentra Gakumdu, prosesnya lebih ke pidana umum," ujar Dwi Wardoyo. 

Baca juga: Tempo 11 Bulan, Polres Seluma Tuntaskan 55 Kasus Kriminal, Masih Ada Tunggakan 24 Kasus Lagi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved