Berhasil Kabur Usai Dikejar Warga Curi HP, Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi

Berhasil kabur usai curi handphone (HP) di rumah warga, Pemuda warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, diciduk polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polsek Gading Cempaka
Berhasil kabur usai curi handphone (HP) di rumah warga, pemuda warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, ditangkap polisi. 

Mendapati adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yang ternyata bekerja di salah satu toko yang ada di Jalan Salak Raya.

Selanjutnya pada Rabu (15/11/2023) polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja di toko.

Polisi kemudian melakukan interogasi awal kepada pelaku, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone dan menyimpan barang bukti hasil perbuatannya di dalam kontrakan miliknya.

Setelah tiba di kontrakan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan, dan barang bukti berhasil ditemukan polisi di dalam tas milik pelaku yang diselipkan di sela lemari.

Atas perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, yang telah melakukan aksi pencurian handphone milik korban warga Jalan Salak," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suswantoro, Kamis (16/11/2023).

Dari pengakuan pelaku aksi pencurian tersebut ia lakukan, rencananya untuk dijual melalui Facebook dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Namun belum sempat diposting, dirinya sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Egi, Mahasiswa Unib asal Curup Raih Medali Emas di POMNAS, Sabet Juara saat PON Papua

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved