UMP Bengkulu dan UMK 2024
SPSI Desak Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan Untuk Naikkan Upah Minimum di Daerah
SPSI Kepahiang meminta Penerima Kabupaten Kepahiang untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah.
Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik.
Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu.
"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK
Edwar mengatakan, pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan.
Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang.
"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan.
Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang.
"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya.
Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik.
Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepahiang, A Gani mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum.
"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini kita masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP)," ungkap A Gani saat diwawancarai, pada Rabu (15/11/2023).
Lanjut A Gani, untuk UMP sendiri saat ini masih Rp 2,4 juta lebih, jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 juta.
Untuk kenaikan upah minimum, pihaknya akan melihat apakah nanti, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menaikan UMP atau Tidak.
"Kalau Pemerintah Provinsi menaikan upah, kita akan ikut upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah di tahun 2024, Kabupaten Kepahiang memiliki UMK.
Pasalnya untuk membuat UMK sendiri perlu kajian dan tim, untuk menentukan UMK.
"Hingga saat ini, belum ada petunjuk untuk membuat UMK, namun jika nanti ditunjuk untuk membuat UMK, kita akan bentuk tim untuk melakukan kajian," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja.
"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).
Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (isimbolkan dalam bentuk α).
Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang.
Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.
Lanjut Ida, Dewan Pengupahan Daerah juga memiliki peran tambahan, dengan memberj saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan upah minimum inj dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Dan pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha di daerah masing-masing.
Hal itu juga berdampak untuk perusahaan yang ikut berkembang serta mendorong pembukaan lapangan kerja baru di daerah.
Dengan adanya ketentuan pengupahan, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. PP tersebut nantinya diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," kata Ida.
Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atu kota paling lambat 30 November 2023 nanti.
| Segini Besaran UMK Rejang Lebong 2025, Ikuti UMP Bengkulu Naik Rp 163 Ribu |
|
|---|
| Serikat Pekerja di Kota Bengkulu Tuntut UMK 2024 Naik 10 Persen, Tolak Kenaikan 3,82 Persen |
|
|---|
| UMK Bengkulu 2024 Diusulkan Naik Rp 99 Ribu Jadi Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari |
|
|---|
| Disnakertrans Rejang Lebong Segera Surati Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Bengkulu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Edwar-Samsi-Ketua-Konfederasi-SPSI-Kepahiang-tanggapi-kenaikan-upah-minimum-di-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.