Jual Narkoba ke Lokalisasi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Jual narkotika jenis sabu ke lokasi lokalisasi, AW (32) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Bengkulu, Jumat (17/11/2023). Jual narkotika jenis sabu ke lokasi lokalisasi, AW (32) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jual narkotika jenis sabu ke lokalisasi, AW (32) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk polisi.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mendapati adanya laporan masyarakat.

Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan lokalisasi Pulau Baai Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan profiling terduga pelaku.

Setelah melakukan pengintaian di lokasi lokalisasi, pelaku kemudian datang ke TKP dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan.

Kemudian dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu, dari dalam dompet milik pelaku, yang disimpan di saku celana belakang.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Sabu tersebut rencananya akan dijual pelaku di lokasi lokalisasi Pulau Baai Bengkulu, dengan harga Rp 200 ribu per paket.

Atas temuan tersebut, pelaku langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial WA, dengan barang bukti 4 paket sabu, hp android, uang Rp 150 ribu, dan kendaraan roda 2 yang dikendarai oleh pelaku," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (17/11/2023).

Dikatakan Tonny, pelaku mengaku baru beraksi menjual narkotika jenis sabu tersebut selama 1 bulan terakhir.

Dalam 1 bulan tersebut pelaku mengaku baru 3 kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

"Pelaku merupakan residivis, dan mendapat barang dari Mr X yang masih kita lakukan pendalaman," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polda Bengkulu Mulai Periksa Saksi-saksi, Usut Laporan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved