Polda Bengkulu Mulai Periksa Saksi-saksi, Usut Laporan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (13/11/2023) kembali mendatangi Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan Sopiandi saat diwawancarai perkembangan laporan dugaan pemalsuan identitas Bupati Bengkulu Selatan oleh ASBS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (13/11/2023) kembali mendatangi Polda Bengkulu.

Kedatangan rombongan ASBS ke Polda Bengkulu hari ini, adalah untuk mempertanyakan lanjutan laporan mereka, terkait kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

Menanggapi terkait laporan tersebut, Polda Bengkulu menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Atas laporan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tersebut.

Namun sayangnya pihak Polda Bengkulu masih belum mau membeberkan siapa saja saksi yang diperiksa, dalam kasus tersebut.

"Laporannya masih proses dan kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan Sopiandi, Senin (13/11/2023).

Terpisah, Ketua ASBS Herman Lupti mengatakan, kehadiran mereka pada hari ini adalah untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka ke Polda Bengkulu sebelumnya.

Terkait dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Bupati Gusnan yang dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2023.

Dari hasil koordinasi yang mereka lakukan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sebelumnya, penyidik mengatakan terlapor akan segera diperiksa.

Namun untuk melakukan pemanggilan tersebut penyidik akan mengirimkan surat untuk memohon izin pada Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya terlapor hingga saat ini masih menjabat sebagai bupati aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat itu ASBS diminta untuk menunggu selama 2 minggu, barulah selanjutnya pihak kepolisian akan memberikan kejelasan hukum terkait laporan mereka.

Sedangkan hari ini, tepat 2 minggu setelah mereka melakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu sebelumnya.

"2 Minggu kita tunggu dan hari ini kita datang untuk mempertanyakan kasus yang kita laporkan pada bulan Juli 2023 lalu," ungkap Herman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved