UMP Bengkulu dan UMK 2024
Belum Miliki Upah Minimum Kabupaten, Kepahiang Masih Ikuti UMP Bengkulu
Kabupaten Kepahiang tak memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan saat ini masih mengikuti UMP Bengkulu Rp 2,4 juta.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kabupaten Kepahiang hingga saat ini belum memiliki upah minimum sendiri.
Untuk saat ini Kabupaten Kepahiang masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Untuk UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen dibandingkan dengan UMP di tahun sebelumnya.
UMP Bengkulu saat ini Rp 2.418.280, yang sebelumnya UMP untuk Bengkulu hanya Rp 2.238.000.
"Saat ini Kabupaten Kepahiang, belum memiliki regulasi untuk upah minimum, kita masih mengikuti UMP Bengkulu Rp 2,4 juta," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang A Gani, saat diwawancarai, pada Senin (13/11/2023).
Lanjut A Gani, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang.
Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari atasan, untuk membuat UMK Kepahiang.
"Kami masih menunggu petunjuk dari atasan, apakah nanti akan membuat upah minimum Kabupaten Kepahiang atau tidak," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, di tahun 2024 pihaknya kemungkinan akan membahas untuk menetapkan upah minimum di Kabupaten Kepahiang.
Hanya saja, dalam penetapan upah minimum Kabupaten Kepahiang ini, membutuhkan waktu.
"Kalau dalam penetapannya, otomatis kita membutuhkan kajian dan juga tim, lalu nanti akan diserahkan ke pihak DPRD, yang kemudian dibahaskan di tingkat DPRD," kata A Gani.
Untuk diketahui, Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Baca juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Kopi Kepahiang, Pakaian dan Kerangka Terpisah
| Segini Besaran UMK Rejang Lebong 2025, Ikuti UMP Bengkulu Naik Rp 163 Ribu |
|
|---|
| Serikat Pekerja di Kota Bengkulu Tuntut UMK 2024 Naik 10 Persen, Tolak Kenaikan 3,82 Persen |
|
|---|
| UMK Bengkulu 2024 Diusulkan Naik Rp 99 Ribu Jadi Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMP Bengkulu 2024 Capai Rp 2,5 Juta, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera, Berlaku per 1 Januari |
|
|---|
| Disnakertrans Rejang Lebong Segera Surati Perusahaan Terkait Kenaikan UMP Bengkulu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepahiang-belum-miliki-Upah-Minimum-masih-mengikuti-UMP-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.