UMP Bengkulu dan UMK 2024

Belum Miliki Upah Minimum Kabupaten, Kepahiang Masih Ikuti UMP Bengkulu

Kabupaten Kepahiang tak memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan saat ini masih mengikuti UMP Bengkulu Rp 2,4 juta.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang A Gani saat diwawancara, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang, Senin (13/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kabupaten Kepahiang hingga saat ini belum memiliki upah minimum sendiri.

Untuk saat ini Kabupaten Kepahiang masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu

Untuk UMP Bengkulu tahun 2023, naik 8,1 persen dibandingkan dengan UMP di tahun sebelumnya. 

UMP Bengkulu saat ini Rp 2.418.280, yang sebelumnya UMP untuk Bengkulu hanya Rp 2.238.000.

"Saat ini Kabupaten Kepahiang, belum memiliki regulasi untuk upah minimum, kita masih mengikuti UMP Bengkulu Rp 2,4 juta," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepahiang A Gani, saat diwawancarai, pada Senin (13/11/2023). 

Lanjut A Gani, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepahiang. 

Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari atasan, untuk membuat UMK Kepahiang. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari atasan, apakah nanti akan membuat upah minimum Kabupaten Kepahiang atau tidak," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan, di tahun 2024 pihaknya kemungkinan akan membahas untuk menetapkan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

Hanya saja, dalam penetapan upah minimum Kabupaten Kepahiang ini, membutuhkan waktu. 

"Kalau dalam penetapannya, otomatis kita membutuhkan kajian dan juga tim, lalu nanti akan diserahkan ke pihak DPRD, yang kemudian dibahaskan di tingkat DPRD," kata A Gani. 

Untuk diketahui, Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Baca juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Kopi Kepahiang, Pakaian dan Kerangka Terpisah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved