Berita Kepahiang
Kemenpan-RB Larang Pemkab Rekrut Pegawai Honorer di Tahun 2024, Ini Tanggapan Bupati Kepahiang
Tanggapan Bupati Kepahiang terkait larangan perekrutan Honorer di tahun 2024 nanti.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang menanggapi keputusan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait larangan perekrutan honorer di tahun 2024 nanti.
Sebelumnya, Kemenpan-RB Republik Indonesia menegaskan untuk Bupati, Gubernur, Kementrian atau lembaga untuk tidak merekrut honorer lagi.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hidayatullah menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut, namun dirinya tak bisa berbuat banyak untuk perekrutan honorer tersebut.
Baca juga: Ini Respon Bupati Kepahiang Terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2024
"Bukan Kehendak kita selaku Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, namun sudah aturannya untuk tidak merekrut honorer lagi," ungkap Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Selasa (21/11/2023).
Meskipun adanya larangan untuk melakukan perekrutan dalam membantu kinerja instansi di Kabupaten Kepahiang.
Pihaknya berupaya melakukan perekrutan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saat ini kan sedang berjalan seleksi PPPK, kita ada kuota sekitar 700 lebih kalau tidak salah, honorer juga banyak yang mengikuti seleksi tersebut," tuturnya.
Namun dengan perekrutan PPPK di Kabupaten Kepahiang, lanjut Hidayatullah, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Kabupaten.
Jika nanti anggaran yang dimiliki Kabupaten Kepahiang, memumpuni untuk kembali melakukan perekrutan, pihaknya akan melakukan perekrutan kembali PPPK
"Kita juga harus menyesuaikan dengan anggaran yang kita, kemampuan kita untuk melakukan perekrutan ataupun merekrut PPPK dengan kuota yang banyak," jelasnya.
Nanti honorer yang masih bekerja di Instansi pemerintah Kabupaten Kepahiang, tutur Hidayatullah harus berhenti.
Kalau nanti honorer tersebut tidak lulus dalam seleksi PPPK yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Kita juga harus menyadari itu, karena bukan kehendak kita (adanya pengurangan honorer, red), kalau honorer lulus seleksi PPPK berarti kita juga sudah mengurangi honorer yang ada," tutupnya.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak adanya lagi perekrutan Honorer.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membawa dampak. Salah satunya, penataan honorer paling lambat Desember 2024 nanti.
"Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Namun Pemerintah juga dapat merekrut pegawai tapi bukan honorer untuk membantu kinerja pemerintah di daerah masing-masing.
Dalam Undang-Undang ASN yang baru, setiap instansi dimungkinkan untuk membuka perekrutan CASN secara terpisah.
"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.
| Dana Transfer Dipangkas, Revitalisasi Taman Santoso dan Pusat Kota Kepahiang Tetap Prioritas di 2026 |
|
|---|
| Nasib Siswa SMA di Kepahiang Dianiaya Hingga Tubuh Penuh Luka, DPPKBP3A Beri Pendampingan |
|
|---|
| Angin Kencang, Pohon Besar Roboh di Kantor Dinkes Kepahiang Bengkulu, Tidak Ada Korban |
|
|---|
| Pemkab Kepahiang Buka Wacana Potong TPP ASN, Kurangi Belanja Infrastruktur, Dampak Efisiensi 2026 |
|
|---|
| Siswa SMA Dianiaya Sesama Pelajar di Kepahiang Bengkulu, Tubuh Penuh Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cerita-Bupati-Kepahiang-Hidayatullah-Sjahid-setelah-menjabat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.