UMP Bengkulu dan UMK 2024

Ini Respon Bupati Kepahiang Terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2024

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri di Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid merespon kenaikan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024 nanti. 

Berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik. 

Terkait hal itu, pihaknya akan menyesuaikan upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi nantinya. 

"Kita belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi nantinya," ungkap Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Selasa (21/11/2023). 

Baca juga: Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK

Saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta lebih, lanjut Bupati Kepahiang, jika nanti dari Pemerintah Provinsi ada kenaikan, pihaknya mengikuti sesuai aturan yang ada. 

Ia menjelaskan, untuk kenaikan upah minimum itu juga dilihat dari Inflasi yang terjadi, ubtuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak menjadi tolak ukur inflasi melainkan yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu. 

"Kita juga menyesuaikan saja, sesuai tolak untuk inflasi yang terjadi, Kepahiang tidak masuk, yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu," tuturnya. 

Ia menambahkan, kenaikan upah minimum juga dilihat dari banyaknya atau tidak industri di daerah tersebut.

Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ada industri, dan hal itu juga yang menyebabkan Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan UMK di Kepahiang. 

"Kita juga belum memiliki industri untuk Kabupaten Kepahiang, jadi kita mengikuti UMP Bengkulu nantinya," tutupnya. 

Tanggapan SPSI Kepahiang

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah. 

Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved