Kasus Pembunuhan Subang

Kompolnas Soroti Peran 4 oknum Polisi dalam Kasus Subang, Singgung Kode Etik hingga Ancaman Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) soroti dugaan keterlibatan 4 oknum polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Editor: Kartika Aditia
TribunnewsBogor.com
Kompolnas Soroti Peran 4 oknum Polisi dalam Kasus Subang, Singgung Kode Etik hingga Ancaman Pidana 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) soroti dugaan keterlibatan 4 oknum polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Diketahui, Kompolnas hadir saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakasanakan pada, Rabu (22/11/2023)

Tak hanya itu, pihak Kompolnas menyoroti adanya dugaan peran polisi sehingga membuat penyelidikan kasus Subang berjalan lambat.

Karenanya, Kompolnas pun bakal menangani empat polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam kasus Subang dengan penanganan khusus.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Benny Momoto, menghadiri langsung rekonstruksi kasus Subang yang dilakukan di lokasi kejadian di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Kasus Subang ini merupakan hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan bertumpukan di bagasi Alphard, Rabu (18/11/2021) pagi.

"Kompolnas akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana, dan akan ditangani secara khusus," kata Benny Mamoto, Rabu.

Baca juga: Kisah Pilu Anggota TNI AL Tewas Kecelakaan Usai Tunangan, Rencana Menikah Sepulang dari Penugasan

Seperti diketahui, kasus Subang seperti jalan di tempat dalam dua tahun lebih.

Ditreskrimum Polda Jabar menduga lambatnya penanganan kasus Subang karena ada oknum polisi yang ikut bermain dan diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dan etik.

”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri atas dua perwira dan dua bintara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di lokasi kejadian kasus Subang, Rabu.

Peran satu di antara perwira adalah memerintahkan seorang warga yang sehari-hari menjadi petugas bantuan polisi (banpol) ke lokasi kejadian sehari setelah pembunuhan kedua korban.

Perwira tersebut memerintahkan kepada banpol membersihkan bak mandi di rumah tersebut.

”Keempatnya masih diperiksa untuk mendalami peran mereka setelah terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia. Apabila terbukti merusak barang bukti di lokasi kejadian. Mereka bisa terkena sanksi pidana,” kata Surawan.

Kasus Subang kian menemukan titik terang setelah Danu mendatangi Polda Jabar dan membuat pengakuan setelah tutup mulut dua tahun lebih.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved