Berita Kepahiang

Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kepahiang Ikut UMP Bengkulu Rp 2.507.079

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta di tahun 2024, SPSI mintak Pemkab Untuk Melakukan Sosialisasi kenaikan upah minimum tersebut.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan UMP Bengkulu Naik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang naik Rp 88 ribu. 

Sebelumnya, Upah minimum Provinsi Bengkulu Rp 2.418.280 di tahun 2023 naik menjadi Rp 2.507.079 di tahun 2024.

Menurutnya, Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki upah minimum kabupaten (UMK) harus mengikuti UMP Bengkulu Rp 2,5 Juta. 

"Kita belum ada dewan pengupahan jadi kita harus ikut UMP Bengkulu Rp 2,5 Juta," ungkap Edwar saat dihubungi, pada Sabtu (25/11/2023). 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, juga menjelaskan, setelah upah minimum naik menjadi Rp 2,5 juta. 

Pemerintah Kabupaten Kepahiang, bersama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang harus mensosialisasikannya. 

"Harus disosialisasikan kenaikan upah minimum itu, ke Serikat pekerja dan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kepahiang, agar mereka tau UMP Bengkulu sudah ada SK gubernurnya, kalau nanti tak disosialisasikan akan ada masalah," tutup Edwar. 

Tanggapan Bupati Kepahiang soal UMP naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 naik Rp 2.507.079,24. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.

Terkait hal itu, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang, belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan upah minimum. 

"Kita ikut saja, UMP Bengkulu Rp 2,5 juta jadi kita sesuaikan dengan UMP Bengkulu, untuk Upah minimum kita," ungkap Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Rabu (22/11/2023). 

Saat ini Kabupaten Kepahiang, memang belum memiliki Dewan Pengupah, lanjut Hidayatullah, lantaran Kabupaten Kepahiang bukan sebagai tolak ukur. 

Menurutnya yang menjadi tolak ukur untuk menentukan upah minimum itu Kota Bengkulu, pasalnya tolak ukur inflasi di Kota Bengkulu. 

"Kepahiang sendiri untuk inflasi tidak diukur, yang diukur hanya Kota Bengkulu saja," tutur Hidayatullah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved