Berita Kepahiang
Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kepahiang Ikut UMP Bengkulu Rp 2.507.079
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta di tahun 2024, SPSI mintak Pemkab Untuk Melakukan Sosialisasi kenaikan upah minimum tersebut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Di Kabupaten Kepahiang, lanjut Hidayatullah belum memiliki upah minimum yang tetap, Kepahiang mengikuti Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta.
"Iya kita tetap ikut upah minimum sesuai dengan UMP Bengkulu," tutupnya.
Untuk diketahui, Besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 adalah Rp 88.799,24 dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.
Kenaikan, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023.
Untuk keputusan kenaikan UMP Bengkulu 2024, penyusunan dilakukan secara bersama dengan sejumlah pihak.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.
Belum Memiliki Industri
Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid merespon kenaikan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024 nanti.
Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik.
Terkait hal itu, pihaknya akan menyesuaikan upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi nantinya.
"Kita belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi nantinya," ungkap Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Selasa (21/11/2023).
Saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta lebih, lanjut Bupati Kepahiang, jika nanti dari Pemerintah Provinsi ada kenaikan, pihaknya mengikuti sesuai aturan yang ada.
Ia menjelaskan, untuk kenaikan upah minimum itu juga dilihat dari Inflasi yang terjadi, ubtuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak menjadi tolak ukur inflasi melainkan yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu.
"Kita juga menyesuaikan saja, sesuai tolak untuk inflasi yang terjadi, Kepahiang tidak masuk, yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu," tuturnya.
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Kadinsos Kepahiang: Untuk Shock Therapy |
|
|---|
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Miskin, Kadinsos Kepahiang: Shock Terapi Bagi yang Mampu |
|
|---|
| Penentuan UMK Kepahiang 2026, Kadisnaker Sebut Setara atau Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu |
|
|---|
| Dipasangi Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Penerima Bansos di Kepahiang Langsung Mundur Ketahuan Kaya |
|
|---|
| Pro-Kontra Stiker Keluarga Miskin di Kepahiang, DPRD: Berikan Pengertian, Jadi Masyarakat Tidak Malu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Edwar-Samsi-Ketua-DPC-PDI-Perjuangan-Kepahiang-saat-diwawancarai-terkait-Haul-Bung-Karno.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.