Berita Kepahiang

Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kepahiang Ikut UMP Bengkulu Rp 2.507.079

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta di tahun 2024, SPSI mintak Pemkab Untuk Melakukan Sosialisasi kenaikan upah minimum tersebut.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan UMP Bengkulu Naik. 

Di Kabupaten Kepahiang, lanjut Hidayatullah belum memiliki upah minimum yang tetap, Kepahiang mengikuti Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta. 

"Iya kita tetap ikut upah minimum sesuai dengan UMP Bengkulu," tutupnya. 

Untuk diketahui, Besaran kenaikan UMP Bengkulu 2024 adalah Rp 88.799,24 dari besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280.

Kenaikan, resmi menetapkan kenaikan UMP Bengkulu 2024 sebesar 3,86 persen dari UMP Bengkulu tahun 2023.

Untuk keputusan kenaikan UMP Bengkulu 2024, penyusunan dilakukan secara bersama dengan sejumlah pihak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu, Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.

Belum Memiliki Industri

Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid merespon kenaikan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024 nanti. 

Sebelumnya, berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik. 

Terkait hal itu, pihaknya akan menyesuaikan upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi nantinya. 

"Kita belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi nantinya," ungkap Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Selasa (21/11/2023). 

Saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta lebih, lanjut Bupati Kepahiang, jika nanti dari Pemerintah Provinsi ada kenaikan, pihaknya mengikuti sesuai aturan yang ada. 

Ia menjelaskan, untuk kenaikan upah minimum itu juga dilihat dari Inflasi yang terjadi, ubtuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak menjadi tolak ukur inflasi melainkan yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu. 

"Kita juga menyesuaikan saja, sesuai tolak untuk inflasi yang terjadi, Kepahiang tidak masuk, yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu," tuturnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved