Berita Kepahiang

Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Kepahiang Ikut UMP Bengkulu Rp 2.507.079

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 Juta di tahun 2024, SPSI mintak Pemkab Untuk Melakukan Sosialisasi kenaikan upah minimum tersebut.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang mensosialisasikan UMP Bengkulu Naik. 

Ia menambahkan, kenaikan upah minimum juga dilihat dari banyaknya atau tidak industri di daerah tersebut.

Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ada industri, dan hal itu juga yang menyebabkan Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan UMK di Kepahiang. 

"Kita juga belum memiliki industri untuk Kabupaten Kepahiang, jadi kita mengikuti UMP Bengkulu nantinya," tutupnya. 

Tanggapan SPSI Kepahiang

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah. 

Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu. 

"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023). 

Lanjut Edwar, pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan. 

Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan. 

Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang. 

"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya. 

Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved