Kasus Pembunuhan Subang
Berkas Perkara Yosef Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.
Baca juga: Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Usai LPSK Terima Permohonan
Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.
Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.
"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).
Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.
"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.
Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.
"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.
Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.
"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.
"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.
"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.
"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.
| Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
|
|---|
| Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
|
|---|
| Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.