Peternak di Banten Jadi Tersangka

Kondisi Muhyani Peternak di Banten Memprihatinkan Usai Dijadikan Tersangka Karena Lawan Pencuri

Konidisi kesehatan peternak di Banten, Muhyani (58) kini semakain memprihatinkan.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com dan gambar ilustrasi
Kolasi ilustrasi (kiri) dan Muhyani (kanan). Kondisi Muhyani Peternak di Banten Memprihatinkan Usai Dijadikan Tersangka Karena Lawan Pencuri 

Muhyani kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus menyebutan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka ini karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Terkait dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," ujar dia.


Polisi Sebut Muhyani Harusnya Kabur

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri.

Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya.

Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok. Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Bukti-bukti Keterlibatan Mimin Cs di Kasus Pembunuhan Subang, Tunggu Waktu Penahanan

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved