Korupsi Dana BTT Seluma

12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Awal Tahun 2024

Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi mengatakan, diperkirakan 12 tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu tanggal 2 Januari 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi saat menjelaskan 12 tersangka kasus korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Seluma diperkirakan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu awal tahun 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Awal tahun depan 12 tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi, diperkirakan 12 tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu tanggal 2 Januari 2024.

Pasalnya saat ini masih dalam rangka persiapan pengamanan Natal dan tahun baru, sehingga tahap II pelimpahan ke Kejati Bengkulu baru bisa dilakukan awal tahun depan.

"Nanti sekaligus 12 tersangka itu kita limpahkan ke Kejati Bengkulu termasuk barang bukti," ungkap Harry, Kamis (21/12/2023).

Dari 12 orang tersangka, 2 di antaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

Diketahui bahwa pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Sebelumnya sudah ada 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang melakukan pengembalian kerugian negara.

Di antaranya pertama yaitu CP yang merupakan Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.

Kedua yaitu SE selaku Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159 juta.

Ketiga yaitu Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved