Korupsi Dana BTT Seluma

12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Awal Tahun 2024

Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi mengatakan, diperkirakan 12 tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu tanggal 2 Januari 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasubdit Tipidkor AKBP Harry Irawan Sopiandi saat menjelaskan 12 tersangka kasus korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Seluma diperkirakan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu awal tahun 2024. 

Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga orang tersebut sebelumnya total sudah mencapai Rp 460 juta.

Terbaru, sudah ada 2 orang tersangka lagi yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara.

Yaitu NH yang merupakan Direktur CV Atha Buana Consultant, selaku Konsultan Pengawas. Yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.

Terakhir ada Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira selaku Kontraktor/Pelaksana, yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

"Kerugian negara sebagian sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapuskan tindak pidananya, dan prosesnya akan terus berjalan," ujar Harry.

Baca juga: Total Sudah 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved