Kasus Pembunuhan Subang

Mimin Tersangka Kasus Subang Jatuh Sakit, Berobat Usai Praperadilan: Cukup Stres

Mimin yang merupakan istri kedua Yosef kini dikabarkan mengalami sakit usai praperadilan atas status tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang

Editor: Kartika Aditia
TribunnewsBogor.com/Kolase
Mimin Tersangka Kasus Subang Jatuh Sakit, Berobat Usai Praperadilan: Cukup Stres 

Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.

Sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.

"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).

Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini.

"Padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.

Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak, bahkan ketika rekonstruksi.

"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.

Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.

"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.

"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.

Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.

Baca juga: Sosok Serka Daniel Ajudan Bupati Kutai Barat Viral Aniaya Sopir Truk, Kini Diproses Hukum Militer

"Kejanggalan-kejanggalan banyak, tapi kita kembalikan pada peradilan yang menyidangkan nanti," ungkap Achmad Taufan.

"Kita berharap semoga hakim benar-benar peka, mempelajari betul kasus ini sudah dua tahun tiga bulan, dan kasus ini menyita perhatian masyarakat Indonesia bahkan luar negeri," sambungnya.

Selain itu, menurut Achmad Taufan, kasus ini rentan mendapatkan hambatan dari para pelaku untuk melanjutkan proses hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved