Bengkulupedia

Syarat dan Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Butuh 890 Pengawas

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto. Ada 890 pengawas TPS yang akan direkrut bawaslu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024

Ada 890 pengawas TPS yang akan direkrut bawaslu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto mengatakan, pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).

Proses rekrutmen pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh Bawaslu di tingkat kecamatan masing-masing. 

"Penyeleksian administrasi maupun wawancaranya nanti tetap di tingkat kecamatan," kata Tri. 

Siapapun yang terpilih, nantinya akan dilanjutkan dengan diberikan pengarahan dan pelatihan terkait hal teknis tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan pada saat bekerja sebagai pengawas TPS. 

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024 :

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved