Bengkulupedia

Syarat dan Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Butuh 890 Pengawas

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara resmi membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto. Ada 890 pengawas TPS yang akan direkrut bawaslu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. 

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan bermaterai 10.000

Berikut tahapan rekrutmen pengawas TPS Bawaslu Bengkulu Utara:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved