Bengkulupedia

Cara Mengurus Pindah Memilih, Berikut Kelengkapan Dokumen Bukti Pendukung yang Harus Ada

15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang di tanda tangani pimpinan dan cap basah. 

5. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 

Berkas Kelengkapan : Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan. 

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan di cap basah. 

7. Pindah domisili. 

Berkas Kelengkapan : Fotokopi KTP-EL dan/atau KK terbaru. 

8. Tertimpa bencana alam. 

Berkas Kelengkapan : Surat dari BNBP, Kepala Desa/Lurah/ pemberitaan dari media massa. 

9. Bekerja di luar domisilinya. 

Berkas Kelengkapan : Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/KK terbaru. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved