Siasat Pengedar Narkoba di Bengkulu Simpan Barang Bukti di Celana Dalam, Ketahuan karena Hal Ini

Kepanasan di Bagian Alat Kelamin, Pria di Bengkulu Ketahuan Simpan Sabu di Celana Dalam

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Pengedar narkoba berinisial Tomi Black warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ketahuan simpan sabu di dalam celana dalam karena kepanasan pada bagian sensitif. 

Atas temuan tersebut, pelaku tidak bisa lagi mengelak dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku Tomi Black langsung diamankan pihak kepolisian ke Polresta Bengkulu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Jadi yang diduga sabu tersebut sempat dihancurkan sehingga pecah dan berserakan di dalam celana dalamnya tersebut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri, Jumat (19/1/2024).

Selain menjual narkotika jenis sabu, pelaku Tomi Black diketahui juga merupakan pemakai sabu tersebut.

Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut selama 5 tahun terakhir.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved