Siasat Pengedar Narkoba di Bengkulu Simpan Barang Bukti di Celana Dalam, Ketahuan karena Hal Ini
Kepanasan di Bagian Alat Kelamin, Pria di Bengkulu Ketahuan Simpan Sabu di Celana Dalam
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Atas temuan tersebut, pelaku tidak bisa lagi mengelak dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku Tomi Black langsung diamankan pihak kepolisian ke Polresta Bengkulu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Jadi yang diduga sabu tersebut sempat dihancurkan sehingga pecah dan berserakan di dalam celana dalamnya tersebut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri, Jumat (19/1/2024).
Selain menjual narkotika jenis sabu, pelaku Tomi Black diketahui juga merupakan pemakai sabu tersebut.
Pelaku mengakui dirinya sudah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut selama 5 tahun terakhir.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
| Dilema Guru! Tegur Siswa Bisa Dilaporkan Orangtua, Polres Rejang Lebong Bahas Solusi Bareng Kepsek |
|
|---|
| Kronologi Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam Pakai Parang saat Tarik Mobil di Jalan |
|
|---|
| Langkah Awal Sekolah Rakyat di Kepahiang: Dinsos Siapkan Lokasi Rintisan Sembari Tunggu Gedung Utama |
|
|---|
| Dishub Tambah 800 Unit Pemasangan Lampu Jalan Terangi Kota Bengkulu |
|
|---|
| Serikat Pekerja Desak UMP Bengkulu 2026 Naik 15 Persen, Ini Reaksi Asosiasi Pengusaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penangkapan-pelaku-Tomi-Black.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.