Senin, 20 April 2026

Bengkulupedia

Cara Daftar dan Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis 2024 dari Kemenag Mukomuko

Berikut Cara dan Syarat untuk mendaftar sertifikatsi halal gratis 2024 di Kantor Kemenag Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementrian Agama, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Berikut Cara dan Syarat untuk mendaftar sertifikatsi halal gratis 2024 di Kantor Kemenag Mukomuko. 

8. Bahan produk

9. Proses produksi

Semua data tersebut diinput pelaku usaha diakun yang sudah dimiliki, untuk pengajuan sertifikat halal. 

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag :

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved