Suami Mutilasi Istri di Kota Malang

Kasus Suami Bunuh Istri di Kota Malang, Terkuak Dalam Rekonstruksi Korban Dimutilasi saat Pingsan

Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah

Editor: Hendrik Budiman
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Kota Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota kasus pembunuhan dan mutilasi istri, Selasa (23/1/2024).

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Dan rekonstruksi itu, digelar di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.

Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Tujuan rekonstruksi digelar, untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Sehingga, jelas tergambar seluruh rangkaian adegan. Dan ini mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (23/1/2024).

Pria yang akrab disapa Danang ini menjelaskan, ada sebanyak 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.

"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," jelasnya.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut. Di saat adegan 3, tersangka menggorok leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup.

"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"
"Kemudian, memotong bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.

Danang juga menambahkan, bahwa tidak ditemukan fakta baru. Semua jalannya adegan rekonstruksi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah, sesuai dengan fakta yang kita temukan. Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," pungkasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Aksi Sadis JM (61) pelaku Mutilasi istri di Kota Malang kini terancam Hukuman Mati

Pelaku James Lodewyk Tomatala kini terancam hukuman mati atas aksi sadisnya yang membunuh dan memutilasi sang istri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved