Suami Mutilasi Istri di Kota Malang

Pengakuan James Loodewyk, Serahkan Diri ke Polisi Usai Mutilasi Istri Gegara Dihantui 'Arwah' Korban

Pengakuan James Loodewyk, suami di Malang, Jawa Timur yang tega mutilasi istri. Diketahui, James Loodewyk menyerahkan diri ke polisi usai memutilasi

Editor: Kartika Aditia
Surya Malang
Pengakuan James Loodewyk, Serahkan Diri ke Polisi Usai Mutilasi Istri Gegara Dihantui 'Arwah' Korban 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan James Loodewyk, suami di Malang, Jawa Timur yang tega mutilasi istri.

Diketahui, James Loodewyk menyerahkan diri ke polisi usai memutilasi istri di dalam rumah menjadi 10 bagian.

Adapun aksi keji yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55).

Kasus pembunuhan dilakukan di rumahnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Terungkap alasan James Loodewyk menyerahkan dirinya ke polisi uai memutilasi sang istri.

Berdasrakan pengakuan James loodewk terhadap kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dihantui usai membunuh korban.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek 78 Tahun di Surabaya Digugat Menantu Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Kini Dipenjara

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved