Korupsi Dana BTT Seluma

Berharap Keringanan Hukuman, Tersangka BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha menyampaikan total ada Rp 300 juta kerugian negara yang dikembalikan.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni menunjukan uang yang Rp 300 juta yang dikembalikan tersangka BTT tahun 2022 saat konferensi pers, Rabu siang (24/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) perkara korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Seluma, Rabu siang (24/1/2024).

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha menyampaikan total ada Rp 300 juta kerugian negara yang dikembalikan.

Uang ini berasal dari 4 terdakwa korupsi BTT tahun 2022 yang saat ini telah P21 di Kejati Bengkulu.

"Siang ini (24/1/2024) kita menerima pengembalian KN sebesar Rp 300 juta dari empat terdakwa BTT. Empat terdakwa tersebut yakni inisial Ge, Em, Gi dan Nu," jelas Kajari Seluma melalui konferensi pers yang digelar di aula Kejari Seluma, Rabu siang (24/1/2024).

Dijelaskannya adapun rincian kerugian yang dikembalikan 4 tersangka ini yakni Ge dan Gi sebesar Rp 252 juta, Em Rp 17 juta dan Nu sebesar Rp 30 juta.

"Uang ini nanti akan langsung ke titipkan ke rekening negara yang ditunjuk," kata kajari.

Lanjut kajari, rincian kerugian negara Rp 300 juta ini berasal dari item pekerjaan pembangunan pelapis tebing jalan kantor bupati dan pembangunan box culvert ruas Jalan Jenggalu- Riak Siabun yang dikerjakan CV DN Rancing Kontruksi.

Serta pembangunan pelapis tebing jalan menuju kantor bupati yang dikerjakan oleh CV DN Fello Putri Paiker.

"Dari pengendalian hari ini, sudah Rp 1 miliar total kerugian negara yang telah dikembalikan oleh 12 tersangka dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," jelas kajari.

Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftar Nama dan Jabatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved