Korupsi Dana BTT Seluma
Berharap Keringanan Hukuman, Tersangka BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha menyampaikan total ada Rp 300 juta kerugian negara yang dikembalikan.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menerima pengembalian Kerugian Negara (KN) perkara korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Seluma, Rabu siang (24/1/2024).
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha menyampaikan total ada Rp 300 juta kerugian negara yang dikembalikan.
Uang ini berasal dari 4 terdakwa korupsi BTT tahun 2022 yang saat ini telah P21 di Kejati Bengkulu.
"Siang ini (24/1/2024) kita menerima pengembalian KN sebesar Rp 300 juta dari empat terdakwa BTT. Empat terdakwa tersebut yakni inisial Ge, Em, Gi dan Nu," jelas Kajari Seluma melalui konferensi pers yang digelar di aula Kejari Seluma, Rabu siang (24/1/2024).
Dijelaskannya adapun rincian kerugian yang dikembalikan 4 tersangka ini yakni Ge dan Gi sebesar Rp 252 juta, Em Rp 17 juta dan Nu sebesar Rp 30 juta.
"Uang ini nanti akan langsung ke titipkan ke rekening negara yang ditunjuk," kata kajari.
Lanjut kajari, rincian kerugian negara Rp 300 juta ini berasal dari item pekerjaan pembangunan pelapis tebing jalan kantor bupati dan pembangunan box culvert ruas Jalan Jenggalu- Riak Siabun yang dikerjakan CV DN Rancing Kontruksi.
Serta pembangunan pelapis tebing jalan menuju kantor bupati yang dikerjakan oleh CV DN Fello Putri Paiker.
"Dari pengendalian hari ini, sudah Rp 1 miliar total kerugian negara yang telah dikembalikan oleh 12 tersangka dari total kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," jelas kajari.
Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu, Berikut Daftar Nama dan Jabatan
Korupsi Dana BTT Seluma
BTT
Dugaan Korupsi Dana BTT
BPBD Seluma
Kerugian negara
Kejari Seluma
Seluma
Bengkulu
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
|
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KN-BTT-seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.